Langkah Nyata Hetifah Dorong Ekraf Balikpapan

18-11-2022 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2018 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Foto: Ist/nr

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2018 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) di hotel Royal Suite Balikpapan pada hari Kamis 17 November 2022. Dalam acara yang  diikuti oleh 50 pelaku 17 Sub sektor Ekraf di kota Balikpapan itu, Hetifah turut menyampaikan dasar pembuatan UU Ekraf.

 

"Melihat dinamika dan perkembangan dunia Ekraf Indonesia, perlu ada suatu payung hukum yang mengatur dan melindungi. Oleh karena itu, Indonesia  memiliki regulasi ekonomi kreatif bernama Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2019," papar Hetifah kepada Parlementaria, Jumat (18/9/2022). 

 

Selain itu, Hetifah juga menyampaikan lingkup pembahasan UU Ekraf. "UU Ekraf akan sangat berdampak pada pelaku ekonomi kreatif karena membahas diantaranya pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual hingga perlindungan hasil kreativitas para pelaku ekonomi kreatif," ucap Legislator Kaltim tersebut.

 

Di tempat yang sama, Ratih Kusuma selamu Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan menyampaikan sosialisasi tentang Ekonomi Kreatif adalah langkah untuk menggerakkan profesi kreatif di kota Balikpapan. “Di era peradaban 4.0, unsur penentu daya saing adalah kreativitas. Sehingga tantangan sekarang adalah bagaimana kita mampu berinovasi,” jelasnya.

 

Senada, Selliane Halia Ishak selamu Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyampaikan UU Ekraf akan mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif. “Sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global,” jelasnya.

 

Kemudian Nurul Huda selaku Koordinator Hukum Kemenparekraf menyampaikan UU Ekraf bertujuan untuk mengatur perkembangan Ekraf, memfasilitasi dan melindungi para pelaku Ekraf, juga memberikan kepastian hukum, mengingat potensi Ekraf yang terus berkembang. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...